BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Memanfaatkan momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), komplotan maling beraksi di Kompleks Taman Mutiara, Blok C3 No. 1 B, RT 02 RW 16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Jawa Barat. Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap dua pelaku berinisial J dan IA.
Korban, Roy Yuliandri melaporkan kehilangan barang-barang berharga senilai Rp600 juta.
“Para tersangka masuk ke rumah kosong menggunakan kunci asli yang dititipkan tanpa seizin pemilik. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai barang berharga di dalam rumah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra Minggu (28/12/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa selimut, CCTV, kompresor, serta beberapa peralatan rumah tangga. Saat ini, petugas masih menelusuri barang-barang lain yang dilaporkan hilang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 jo. 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan rumah, khususnya saat liburan panjang.
“Kami mengimbau warga yang meninggalkan rumah untuk melapor ke RT/RW setempat. Polres Cimahi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Nataru,” ucapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
