CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang pengemudi ojol nekat mengedarkan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam mobil-mobilan mainan anak.
Aksinya terendus oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi, hingga akhirnya tersangka yang berinisial AT (30) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Subang.
"Peredaran sabu di dalam mobil-mobilan anak itu merupakan satu kasus menonjol dari 80 kasus pelanggaran narkotika, psikotropika, serta peredaran obat keras terbatas yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Cimahi selama Agustus 2026," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9/2026).
Faruk Rozi menyebutkan, dari 80 kasus tersebut ada 91 tersangka yang telah diamankan dan dua di antaranya merupakan residivis. Total barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp4,1 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 672.000 jiwa.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi dalam menindak tegas peredaran barang terlarang. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba.
Menurutnya, rincian kasus menunjukkan peredaran obat keras terbatas justru menjadi jenis pelanggaran dengan angka tertinggi, yakni 39 kasus dengan 47 tersangka. Jenis obat yang diamankan meliputi Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, hingga DMP, dengan total mencapai 653.321 butir.
Sementara itu, kasus sabu tercatat 20 kasus 22 tersangka, tembakau sintetis 16 kasus 17 tersangka, ganja 2 kasus 2 tersangka, dan psikotropika 3 kasus 3 tersangka. Barang bukti lain yang diamankan sabu seberat 3,6 ons, ganja 38,7 gram, tembakau sintetis 4,7 kilogram, psikotropika 8.164 butir, serta ekstasi 1,7 gram.
"Kami berkomitmen bekerja sama dengan Forkopimda serta BNNK untuk memberantas peredaran barang terlarang secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Cimahi," ucapnya.
Ia menambahkan ada empat kasus yang dinilai paling menonjol dan unik dalam periode tersebut. Di mana para pelaku menggunakan modus penyembunyian yang semakin kreatif dan sulit dideteksi.
Pertama peredaran sabu dalam mobil mainan anak-anak, kedua residivis yang kembali mengedarkan narkotika dengan jenis berbeda, ketiga sabu disembunyikan dalam batu cor semen berbentuk kotak, dan keempat peredaran sabu seberat 1 ons.
"Para tersangka akan dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997, hingga UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang berat mulai dari 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah," sebutnya.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma menambahkan, kasus pengedar yang terbukti menyelipkan sabu di dalam mobil mainan anak-anak adalah hasil pengembangan dari pengungkapan kasus di Cimahi.
Kemudian melacaknya hingga ke pengedar di Kabupaten Subang. Pelaku berinisial AT (30) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online atau ojol, memanfaatkan waktu malam harinya usai tidak narik sebagai ojol untuk mengedarkan sabu. Mainan itu dibuka terlebih dahulu lalu diselipkan sabu dan ditutup kembali.
"Peredarannya dengan sistem tempel di wilayah Bandung Raya. Pelaku AT setiap transaksi meraup keuntungan antara Rp3 hingga Rp5 juta, dan modus ini telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan," ujarnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
