“Sudah ditagih delapan kali, tapi enggak dibayar terus, banyak alasan. Janji terus, jadi kesel. Dia juga minjem saya engga tahu buat apa, katanya buat sehari-hari aja,” ujar pelaku.
Pelaku juga mengakui kampak telah dibawa dari rumah dan lokasi kejadian merupakan tempat kerjanya. Ia menyebut perbuatan tersebut memang sudah diniatkan dan dilakukan saat kondisi sedang sepi.
“Kapak sudah dibawa dari rumah. Sudah niat mau dihantam di situ, pas lagi sepi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Bandung.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap korban berinisial FA (24), petugas cleaning service, ditemukan meninggal dunia pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya.
Pelaku sendiri berinisial R alias SA (43) yang merupakan atasan korban, menyerahkan diri ke Polresta Bandung dan mengakui perbuatannya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
