Farhan Dominasi Kebijakan, Kuasa Hukum Tegaskan Erwin Tak Dilibatkan dalam Rotasi dan Mutasi

Aga Gustiana
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Rohman Hidayat, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya, Erwin, yang berlangsung pada 29–30 Desember 2025, semata-mata membahas tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil wali kota, bukan dugaan tindak pidana.

Rohman menekankan, penyidik tidak pernah menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, maupun pemerasan seperti yang dituduhkan kepada Erwin.

“Yang ditanyakan hanya soal kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada bukti peristiwa hukum ataupun pelanggaran yang ditunjukkan kepada klien kami,” kata Rohman saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, Erwin diperiksa bersamaan dengan tersangka lain, Rendiana Awangga, namun proses itu sama sekali tidak menyinggung bukti keterlibatan pidana Erwin.

“Sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan, baik penyalahgunaan wewenang kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan. Tidak ada bukti-bukti tersebut,” tegas Rohman.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network