Efek Masjid Al Jabbar?
Situasi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai prioritas Pemprov Jabar telah bergeser sepenuhnya ke Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, sehingga Masjid Raya Bandung yang legendaris di Alun-Alun kehilangan tempat dalam skema anggaran.
Padahal, secara historis dan legal melalui Keputusan Gubernur tahun 2002, masjid ini adalah Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Secara hukum wakaf, lahan tersebut memang milik wakaf Wiranatakusumah IV sejak 1994, namun negara tetap memiliki kewajiban sebagai pengawas dan pemelihara manfaat aset umat.
Tanggalkan Gelar Raya, Kembali ke Nama Lama
Sebagai bentuk protes sekaligus realitas administratif, pengelola memutuskan untuk menanggalkan gelar "Raya" pada nama masjid. Secara administratif, namanya kini dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung, karena tidak lagi mendapat sokongan sebagai masjid level provinsi.
Masjid yang pernah menjadi saksi bisu kunjungan para kepala negara saat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 ini kini harus berjuang mandiri. Dengan kapasitas 12.000 jemaah, pihak Nadzir menegaskan pintu masjid tidak akan tertutup.
"Kami akan mengandalkan sedekah jemaah dan partisipasi publik. Marwah rumah ibadah ini harus tetap tegak meski tanpa dukungan pemerintah," tegas Roedy.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
