BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung memberikan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara kepada Atalia Praratya, ibu kandungnya.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung yang mengabulkan gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil, Rabu (7/1/2026).
Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan, hak asuh Zara diberikan kepada Atalia telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," kata Humas PA Kota Bandung.
Ikhwan menjelaskan, pembicaraan hak asuh Zahra telah dilakukan Atalia dan Ridwan Kamil saat sidang mediasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).
Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.
"Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026)," kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
