Kesalahan Lama Dikoreksi, Pemprov Jabar Cabut Status Masjid Raya Bandung

Aga Gustiana
Masjid Raya Bandung diisukan akan diserahkan ke Pemkot Bandung oleh Pemprov Jabar. Foto: Dok. Sindo

Dalam diktum utama keputusan tersebut disebutkan secara eksplisit, "Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Konsekuensinya, pengelolaan Masjid Agung Bandung kini sepenuhnya mengikuti aturan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, tanpa lagi berada di bawah skema Masjid Raya provinsi.

Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya dukungan pembiayaan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sejak awal Januari 2026, seluruh bantuan anggaran dihentikan setelah pemerintah menegaskan bahwa masjid tersebut bukan aset daerah.

Menariknya, penghentian bantuan tersebut tidak dipersoalkan oleh pengelola masjid. Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, justru menilai langkah pencabutan status ini sebagai koreksi yang semestinya dilakukan sejak lama.

"Selama ini Pemprov menganggap itu aset mereka," ujar Roedy. Ia menegaskan bahwa status Masjid Raya yang disematkan sebelumnya tidak sejalan dengan ketentuan wakaf, sehingga pencabutan status Masjid Raya Bandung—yang kini kembali menjadi Masjid Agung Bandung—dinilai lebih sesuai secara hukum dan prinsip pengelolaan wakaf.

Ke depan, keputusan ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola aset keagamaan, terutama yang berlandaskan wakaf, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara negara dan umat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network