Terkait Rutilahu, Enjang menjelaskan program tersebut bersifat kolaboratif dan melibatkan sejumlah perangkat daerah. Sumber pendanaan berasal dari pemerintah pusat melalui program BSPS, pemerintah provinsi, hingga daerah melalui Disperkimtan.
“Rutilahu bukan tanggung jawab satu pihak. Datanya kami himpun untuk mendukung program prioritas nasional tiga juta rumah,” jelasnya.
Sementara itu, menyikapi moratorium perumahan dan perizinan, Enjang menegaskan Disperkimtan tidak berada pada ranah perizinan. Pihaknya bekerja pada tahap akhir pembangunan setelah izin diterbitkan oleh instansi terkait, dengan tetap mempertimbangkan kondisi wilayah dan potensi kebencanaan.
“Perizinan menjadi kewenangan OPD lain. Kami fokus pada aspek teknis permukiman dan kondisi lapangan,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
