Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin, Kuasa Hukum Kecewa

Agus Warsudi
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Foto: Istimewa)

Hakim Agus menegaskan, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah memenuhi minimal dua alat bukti dan beralasan hukum. 

Karena itu, Agus menilai, dalil pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka tidak berdasar.

Sementara itu, Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Erwin, mengatakan, kecewa terhadap putusan hakim yang menolak gugatan kliennya. 

Bobby menilai, hakim tidak mempertimbangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang tidak diberikan ke kliennya, Erwin.

Selain itu, Bobby menduga SPDP tidak pernah dibuat oleh Kejari Kota Bandung. Hal itu melanggar di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam materi kami SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami," kata Bobby.

Bobby menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130, penyidik harus memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network