Kasatreskrim menuturkan, hasil pemeriksaan Inafis Polrestabes Bandung, korban mengalami luka tusukan senjata tajam di paha, perut, dan dahi.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di depan sebuah toko kitab dan alat tulis.
"Setelah kejadian, SP pergi dari lokasi. SP berupaya menghilangkan jejak," tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, tersangka SP disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” ucap AKBP Anton.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan toko kitab dan alat tulis, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa 9 Desember 2025, pagi. Korban ditemukan dalam kondisi meringkuk di trotoar jalan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
