“Pelaku mengiris leher korban dan kembali menusuk perut korban. Korban sempat melawan sebelum akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka membuang jasad korban di semak-semak di kawasan kebun dan berusaha menghilangkan jejak dengan membakar pakaian dan tubuh korban. Korban ditemukan warga di parit Kampung Perum, Desa Margamekar, dengan luka tusuk dan bekas bakar.
“Korban ditemukan dalam kondisi tersungkur di parit, tidak mengenakan busana, dan terdapat luka di leher, perut, serta luka bakar,” ungkap Aldi.
Korban diketahui bernama VS (20), warga Pangalengan. Polisi menyita sepeda motor dan telepon genggam korban sebagai barang bukti.
RS dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kekerasan, yang bisa diancam pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif pembunuhan dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
