BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peluncuran Coretax dianggap sebagai upaya negara untuk memperkuat pengawasan pajak, menutup celah kebocoran, dan memutus rantai korupsi di sektor perpajakan. Meski diklaim sebagai sistem tercanggih, sejumlah pihak menyoroti proses perencanaan dan pengadaan yang melahirkan persoalan serius dalam tata kelola, berpotensi melemahkan tujuan reformasi yang diusungnya.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menilai Coretax menunjukkan kontradiksi dalam reformasi perpajakan Indonesia. “Coretax adalah simbol ambivalensi reformasi perpajakan Indonesia. Ia adalah teknologi paling mutakhir yang pernah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi juga lahir dari proses perencanaan dan pengadaan yang, jika ditelaah secara jujur, patut diuji ulang secara institusional,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Menurut IAW, persoalan yang muncul tidak terlepas dari kelemahan sistem pengawasan internal di DJP. Pola operasi tangkap tangan (OTT) yang berulang menunjukkan bahwa masalah bukan hanya pada individu, melainkan pada sistem yang rentan. Temuan ini sejalan dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya pengendalian internal dan tata kelola data. Sayangnya, tindak lanjut rekomendasi BPK sering bersifat administratif dan belum menyentuh akar masalah struktural.
“Dalam konteks inilah, Coretax seharusnya hadir sebagai jawaban. Tetapi jawaban hanya akan bermakna jika soal yang diajukan sejak awal memang dirumuskan dengan benar!” tegas Iskandar.
Secara konsep, Coretax menawarkan lompatan signifikan: integrasi ratusan aplikasi lama, pemrosesan data lintas lembaga, hingga kemampuan mendeteksi transaksi berisiko. Namun, desain sistem yang dipilih sejak awal justru membawa risiko strategis. Penggunaan model commercial off-the-shelf berpotensi membuat negara tergantung pada penyedia teknologi jangka panjang jika tidak disertai alih teknologi dan penguasaan oleh aparatur negara. “Risiko ini tidak otomatis menjadi kesalahan, tetapi menjadi masalah ketika tidak dibuka dan diuji secara transparan dalam proses perencanaan!” imbuhnya.
Masalah tata kelola juga muncul pada tahap perencanaan dan pengadaan. IAW menyoroti dominasi konsultan asing, termasuk PwC Indonesia, yang terlibat sebagai agen pengadaan dan penyusun spesifikasi teknis. Posisi ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perancang spesifikasi berada dekat dengan proses evaluasi. Persyaratan pengalaman internasional dan proyek bernilai besar juga membatasi partisipasi pelaku teknologi lokal.
“Ini bukan sekadar isu nasionalisme, melainkan isu efisiensi dan nilai manfaat bagi negara! Penunjukan langsung konsultan quality assurance dan manajemen proyek juga menimbulkan pertanyaan klasik, apakah negara telah memperoleh jasa terbaik dengan harga paling wajar? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan mandat konstitusional yang hanya bisa dijawab melalui audit negara,” ujar Iskandar.
Ketika Coretax mulai diterapkan, gangguan teknis menjadi ujian nyata kesiapan sistem. Pernyataan pejabat yang saling berbeda menunjukkan belum adanya kesepahaman menyeluruh terkait kualitas dan kesiapan sistem. Aparatur pajak di lapangan justru menjadi penyangga agar layanan tidak terganggu, sebuah ironi bagi sistem yang awalnya dirancang untuk mengurangi intervensi manual. “Dalam kondisi ini, aparatur pajak di lapangan justru menjadi penyangga terakhir agar layanan tidak runtuh. Sebuah ironi bagi sistem yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada intervensi manual!” tegasnya.
IAW menegaskan bahwa masalah Coretax tidak bisa diselesaikan dengan saling menyalahkan atau mengarah langsung ke ranah pidana tanpa audit yang jelas. Hasil audit, terutama pada tahap praperencanaan, dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung jika ditemukan indikasi pelanggaran. Langkah paling rasional adalah mendorong BPK melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap seluruh siklus Coretax, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Audit itu bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menjawab pertanyaan paling penting dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu apakah uang rakyat telah digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel?” ucap Iskandar.
Bagi IAW, Coretax bukan sekadar proyek teknologi. Ia merupakan cerminan integritas tata kelola negara. Teknologi canggih sekalipun tidak mampu menutup celah jika proses pembuatannya tidak dibangun atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengalaman berbagai OTT menunjukkan bahwa teknologi tanpa integritas justru bisa menciptakan bentuk korupsi yang lebih kompleks.
“Coretax masih punya peluang menjadi mesin penghadang pengemplangan pajak. Tetapi peluang itu hanya bisa diwujudkan jika negara berani membuka prosesnya untuk diuji, dikoreksi, dan diperbaiki secara institusional. Audit adalah awal dari keberanian itu!” tutup Iskandar.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
