Terungkap! Publik Rugi Rp613 Triliun Akibat Kuota Hangus, Negara Diminta Jangan Diam Saja!

Susana
Ilustrasi Internet. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Praktik kuota internet hangus yang berlangsung lebih dari satu dekade kembali menuai sorotan. Publik selama ini dipaksa menerima aturan yang dianggap tidak masuk akal karena kuota yang telah dibeli secara sah justru hilang ketika masa aktifnya habis.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa masyarakat membayar volume data, bukan masa penggunaan. Namun, industri telekomunikasi disebut memutar logika seolah-olah kuota boleh hangus begitu saja.

“Industri telekomunikasi memutar logika, menyebut kuota boleh hangus karena masa aktif habis,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

Soroti Pembiaran Negara Selama 15 Tahun

Iskandar menyebut praktik ini dibiarkan tanpa langkah korektif selama lebih dari 15 tahun. Karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas untuk menghentikan model bisnis yang ia nilai merugikan jutaan konsumen.

Menurut temuan terbaru IAW, mulai dari regulasi, aspek ekonomi, hingga dokumen internal operator, isu kuota hangus bukan persoalan teknis seperti yang kerap diklaim industri.

“Semua fakta menunjukkan bahwa kuota hangus bukan sekadar isu teknis. Ini adalah kejahatan ekonomi digital terbesar dalam sejarah Indonesia,” tegasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network