“DPD APERSI Jawa Barat telah berkomunikasi dengan berbagai asosiasi mengenai dampak dari surat edaran tersebut. Kami pun berdiskusi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) mengenai petunjuk pelaksana kepada pemerintah kabupaten/kota tentang mitigasi bencana,” jelas Gunawan.
Gunawan pun mempertanyakan masa berlaku surat edaran tersebut. Ia berharap dengan kepastian hukum dapat menjaga iklim investasi perumahan, serta terus memperluas jangkauan dalam membantu Program perumahan Presiden Prabowo berpusat pada "Program 3 Juta Rumah" yang bertujuan menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
