“Izinnya sudah keluar lalu ada surat edaran. Harus ada kejelasan jangan sampai menghambat pembangunan. Karena pengembang perumahan pun mendukung program Presiden Prabowo, yaitu penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Rahmat di Selasa (20/1/2025), kemarin.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan salah satu poin yang harus diperhatikan adalah hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota, serta penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota. Hal tersebut yang membuat surat edaran yang bersifat internal, tapi berlaku buat dinas-dinas di provinsi, dan bupati serta wali kota, bahkan menganggap sebagai instruksi.
“Izin-izin sebelumnya kan sudah melalui kajian. Terhenti karena adanya surat edaran. Maka DPRD akan menggelar rapat bersama Gubernur terkait evaluasi perizinan,” tegas Rahmat.
Kelesuan perumahan selain karena surat edaran, ujar Rahmat, terkait pula dengan penutupan tambang. Bahan bangunan yang semula bisa didapat dari hasil tambang Jawa Barat, harus didatangkan dari daerah lain, yang menyebabkan adanya kenaikan biaya. Rahmat meminta Pemprov Jabar untuk memastikan data jumlah tambang yang berizin dan tidak berizin. Untuk sama-sama membangun ekosistem pertambangan yang memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh (APERSI) Jawa Barat, Gunawan Sumadikara, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kontribusi sebesar 25% secara nasional dalam hal penyediaan rumah bagi MBR, dan 51% di wilayah Jawa Barat. Dengan adanya penghentian sementara penerbitan izin perumahan, banyak pengembang yang bernaung di bawah APERSI merasakan dampaknya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
