Serikat Pemuda Kerakyatan Desak KPK Serius Tangani Korupsi yang Rugikan Negara

Adi Haryanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius menangani berbagai kasus korupsi yang telah merugikan negara. Foto : ilustrasi Sindonews

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara.

Salah satunya terhadap dugaan korupsi pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta untuk melalukan audit investigasi dalam kasus ini.

Sebab ada dugaan melibatkan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Hal itu disampaikan oleh koordinator Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR), Amri.

“Kami dari Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak KPK untuk menyelidiki peran Febrie Adriansyah selaku eks Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti,” kata Koordinator SPKR, Amri kepada wartawan.

Menurutnya hal itu didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus.

Dokumen itu diklaim turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.

“Padahal pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara,” ucapnya.

"Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sambung dia.

Lebih lanjut, Amri menduga terdapat kong kalingkong atau pemufakatan jahat dengan para perusahaan- perusahaan besar yang menjadi nasabah previlage asuransi Jiwasraya saat itu.

Dengan terbukanya masalah ini, masyarakat akan melihat jelas bagaimana pemberantasan korupsi di negeri ini dicemari dan dikotori oleh perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para oknum pejabat.

“Kami juga menuntut reformasi Kejaksaan Agung secara menyeluruh agar tidak ada lagi abuse of power oleh pimpinan Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Desakan itu juga pernah disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Gema Aksi) yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, dan OJK, pada Kamis (15/1/2026).

Mereka minta dilakukan pemeriksaan kepada oknum pejabat yang terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus korupsi Jiwasraya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ada tiga pokok dugaan utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis, dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum, dan dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu,” kata Koordinator Gema Aksi, Borut saat itu.

Selain ke KPK, Gema Aksi juga melakukan aksi serupa ke kantor Otoritas Jaksa Keuangan (OJK). Termasuk sudah bersurat ke Presiden, ke KPK dan Kortas Tipikor Polri serta ke Pimpinan Komisi III dan Pimpinan DPR RI untuk audiensi agar di bentuk pansus di DPR. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network