BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku usaha properti di wilayah Cirebon menyuarakan keresahan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan. Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan bagi dunia usaha, khususnya pengembang yang sedang berada dalam tahap perizinan maupun persiapan proyek hunian baru.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah wilayah. Namun, di tingkat pelaksanaan, kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru akibat perbedaan penafsiran antar pemerintah daerah.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, menjelaskan bahwa maksud utama surat edaran tersebut sejatinya adalah mendorong kehati-hatian dalam pembangunan, bukan menghentikan seluruh aktivitas perizinan perumahan.
“Di lapangan, kebijakan ini seperti diterjemahkan sebagai penghentian total izin perumahan. Padahal substansinya bukan larangan menyeluruh,” kata Gunadi, Jumat (23/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejak aturan tersebut diberlakukan, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota cenderung mengambil sikap aman dengan menunda bahkan tidak memproses permohonan izin perumahan sama sekali. Langkah defensif ini, menurutnya, memang melindungi birokrasi, tetapi berdampak serius terhadap iklim investasi properti di daerah.
Gunadi menyebut, banyak pengembang sudah lebih dulu mengeluarkan dana besar untuk perencanaan, pembebasan lahan, hingga kajian teknis. Namun kini, seluruh tahapan tersebut terpaksa berhenti tanpa kejelasan kapan bisa dilanjutkan, sehingga berisiko mengganggu arus kas perusahaan.
“Ketidakpastian ini yang paling berat. Dunia usaha butuh kepastian regulasi, bukan rem mendadak,” ujarnya.
Ia menambahkan, isi surat edaran Gubernur Jawa Barat sebenarnya menekankan pentingnya aspek mitigasi bencana dalam proses alih fungsi lahan, terutama untuk pembangunan perumahan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif saat memberikan izin, khususnya di kawasan yang rawan banjir, longsor, atau bencana hidrometeorologi lainnya.
Gunadi mengakui, pembangunan perumahan memang tidak terlepas dari persoalan alih fungsi lahan. Selama ini, proyek hunian kerap memanfaatkan lahan perkebunan, tegalan, sawah, hingga area yang dianggap kurang produktif. Namun, sebagian lahan tersebut berada di wilayah berkontur atau memiliki kemiringan tertentu yang menyimpan risiko.
“Kalau dibangun tanpa kajian, risikonya besar. Itu yang ingin dicegah pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Gunadi menegaskan bahwa pengembang properti tidak menentang kebijakan mitigasi bencana maupun penataan ruang yang lebih ketat. Bahkan, REI mendorong agar setiap proyek perumahan dilengkapi kajian teknis yang menyeluruh, analisis dampak lingkungan, serta koordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Persoalan utama, menurutnya, adalah belum adanya petunjuk teknis yang jelas sebagai turunan dari surat edaran tersebut. Akibatnya, penerapan kebijakan di lapangan menjadi tidak seragam dan cenderung menghentikan seluruh proses perizinan tanpa pengecualian.
“Kami berharap ada penegasan lanjutan dari pemerintah provinsi agar tidak terjadi salah tafsir,” ujar Gunadi.
Gunadi juga menyoroti peran strategis sektor properti dalam menggerakkan perekonomian daerah. Pembangunan perumahan memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai sektor, mulai dari industri bahan bangunan, jasa konstruksi, perbankan, hingga penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Jika kebuntuan perizinan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga oleh pelaku usaha lain yang bergantung pada sektor properti. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat menekan laju pertumbuhan ekonomi daerah.
REI Cirebon berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memberikan kejelasan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, sehingga tujuan pengendalian risiko bencana tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan investasi.
“Kami sepakat risiko harus dikendalikan sejak awal. Tapi jangan sampai kebijakan ini berubah menjadi penghambat utama pembangunan perumahan,” kata Gunadi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
