Kombes Ade mengatakan, masa berlaku HGU Nomor 1 dan Nomor 2 ini telah beberapa kali berusaha diperpanjang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun permohonan pengukuran atas tanah untuk perpanjangan HGU harus memenuhi persyaratan clear dan clean, sehingga belum dapat dipenuhi saat itu.
Kemudian pada 17 Juli 2007, tersangka DS dan MS (almarhum) yang ditunjuk oleh warga sebagai koordinator penggarap, memohon garapan atas lahan tanah eks-HGU PT MBP.
Permohonan itu dikuatkan dengan surat keterangan Nomor 59379-02-2007 dari Kepala Desa Sukaresmi yang menyatakan tanah eks-HGU atas nama PT MBP telah digarap oleh masyarakat menjadi lahan pertanian sejak 1999.
"Sejak 2007 sampai 2010, ketika tersangka DS dan MS (almarhum) mengajukan permohonan tanah ke BPN Cianjur atas lahan tanah eks-HGU milik PT MBP yang masih berstatus sita jaminan oleh PN Cianjur," ucap Kombes Ade.
Tersangka DS memohonkan agar PN Cianjur membuka status sita jaminan lahan itu. Pada Juli 2010, setelah melengkapi semua dokumen dan persyaratan formil, tersangka DS mengajukan permohonan pencabutan status sita jaminan ke PN Cianjur.
Kemudian, PN Cianjur menerbitkan pecabutan status sita jaminan. Isinya mengabulkan permohonan tersangka DS dengan membatalkan penetapan majelis hakim tanggal 1 Maret 1999.
PN Cianjur memerintahkan panitera disertai dua saksi melaksanakan pencabutan status sita jaminan atas lahan eks-HGU PT MBP.
Setelah surat penetapan dan berita acara pencabutan sita jamin terbit, tersangka DS dan MS menyerahkannya ke BPN Cianjur.
"Berita acara pencabutan status sita jamin itu merupakan salah satu persyaratan dalam proses pengajuan hak atas lahan eks-HGU milik PT MBP," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
