Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Kasus Mafia Tanah di Cianjur, Sita 9 SHM Aspal

Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus mafia tanah. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kombes Ade mengatakan, sejak 2012 sampai 2015, BPN menerbitkan sebanyak 727 Nomor Induk Bidang (NIB) sebanyak 387 sertifikat hak milik atas nama masyarakat penggarap dan 9 SHM atas nama tersangka DS.

"Untuk membuat SHM itu, tersangka DS menggunakan dua KTP (Kartu Tanda Penduduk), palsu," tutur Kombes Ade.

Dirreskrimum mengatakan, tersangka DS selaku koordinator yang mendapat surat kuasa dari penggarap, tak memiliki hak untuk mencabut status sita jaminan atas lahan eks-HGU PT MBP ke PN Cianjur. 

Sebab, DS bukan merupakan para pihak penggugat dan tergugat atau turut tergugat atau pihak intervensi. Jadi bukan subjek hukum dan berperkara.

"Jadi tersangka DS ini mengajukan pencabutan sita jaminan padahal bukan pihak yang berperkara dan tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut," ucap Dirreskrimum.

Karena itu, tegas Kombes Ade, tersangka DS diduga telah melakukan tindak pidana pemalusan surat berupa dokumen warkah tanah dan dua KTP. 

DS juga membuat satu surat pernyataan penguasaan fisik tanah atas nama DS pada 9 Agustus 2010 dan 2 surat pernyataan garapan atas nama DS. 

Kombes Ade menuturkan, tersangka DS membuat dan menandatangi semua dokumen warkah tanah menggunakan dua KTP yang diporoleh dengan cara tidak benar dan mengaku sebagai warga Sukaresmi. 

Dalam kenyataannya, berdasarkan keterangan tersangka DS dan saksi, DS masuk ke Desa Sukaresmi pada 2007. 

"DS mengaku (jadi warga Sukaresmi) sejak tahun 2000. Padahal dia masuk ke Sukaresmi pada 2007. Saat itu DS ditunjuk sebagai koordinator penggarap. Kemudian dibuatkan identitas KTP palsu oleh almarhum MS selaku ketua RT.

Pada 2010, sembilan dokumen warkah tanah yang diduga palsu tersebut digunakan tersangka DS sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan hak penerbitan SHM ke BPN Cianjur.

"Sehingga sejak 2013 sampai 2015, terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka DS," tutur Kombes Ade. 

"Kemudian DS menjual dan menyewakan lahan tersebut ke penggarap. Total kerugian korban mencapai Rp10 miliar," tegas Dirreskrimum.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network