Monitoring ke RSUD Cikalongwetan, Komisi III DPRD KBB Soroti IPAL yang Tak Layak

Adi Haryanto
Jajaran komisi III DPRD KBB bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUTR saat melakukan monitoring kondisi IPAL di RSUD Cikalongwetan, Senin (4/5/2026). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan monitoring Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Cikalongwetan.

Hasil monitoring diketahui jika kondisi IPAL di RSUD Cikalongwetan memprihatinkan. Ada beberapa struktur kontruksi yang terlihat keropos, dan fasilitas penampungan limbah juga perlu ditinggikan.

"Tampilan kumuh dan bangunan yang rusak memberikan kesan tidak terawat. Kalau dibiarkan, akan menjadi catatan buruk jika ada kunjungan kerja pejabat tinggi seperti bupati atau gubernur," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Senin (4/5/2026).

Kendati kondisi fisik bangunan memerlukan perbaikan total, namun secara teknis pengolahan limbah, sistem yang ada saat ini masih dinilai cukup memadai.

"Kalau sistem pengolahan masih berjalan cukup baik, yang perlu kita perbaiki adalah fisik bangunannya agar tidak terlihat kumuh," sambungnya.

Menurutnya, akar masalah utama hingga saat ini yakni keterbatasan anggaran. Berulang kali usulan perbaikan dan renovasi diajukan oleh pihak rumah sakit, namun belum pernah terealisasi.

Kondisi itu bukan karena ketidakmauan untuk memperbaiki, melainkan belum adanya alokasi dana yang memadai sehingga persoalan lingkungan dan fasilitas IPAL ini belum ada peningkatan kualitas.

"Masalahnya jelas, usulan sudah berkali-kali diajukan, tapi anggaran belum ada. Hari ini kita pastikan, kebutuhan dana untuk renovasi ini wajib dipenuhi," ungkapnya.

Pihaknya sudah minta Dinas PUTR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membuat kajian dan memasukkan kebutuhan ini dalam rencana penganggaran.

Peningkatan fasilitas ini sejalan dengan kenaikan status rumah sakit, sehingga standar pengolahan limbah pun harus ditingkatkan.

Pada kesempatan yang sama Dirut RSUD Cikalongwetan Wishnu Pramulo Ady mengakui jika sejak RSUD Cikalongwetan didirikan, saluran IPAL belum pernah ada pembaharuan dan peningkatam bangunan.

Ini dikarenakan daya dukung anggaran yang belum memadai. Berulang kali usulan perbaikan diajukan, namun selalu terhambat keterbatasan anggaran, baik dari dana BLUD maupun APBD Kabupaten Bandung Barat.

Imbas kondisi ini menuai kekhawatiran fasilitas IPAL mengingat status rumah sakit saat ini sudah naik kelas dari D menjadi C.

"Sudah delapan tahun fasilitas IPAL ini belum ada peningkatan dan pembaruan lagi. Estimasi kebutuhan anggaran untuk itu sekitar Rp6 miliar," sebutnya.

Dikatakannya, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama mengapa perbaikan IPAL tidak pernah masuk dalam daftar prioritas utama pemerintah daerah. Meskipun kebutuhannya sangat mendesak dan diajukan setiap tahun.

Pihaknya berharap kunjungan kerja Komisi III DPRD KBB bisa menjadi angin segar yang dapat membuka jalan penyelesaian masalah IPAL yang selama ini terabaikan.

Padahal itu menjadi salah satu aset vital yang harus diperhatikan rumah sakit.

"Kami sudah mengajukan usulan tahun demi tahun, tapi belum pernah terealisasi. Mudah-mudahan dengan dukungan Komisi III ini, anggaran akhirnya bisa dipenuhi,” harapnya.

Sementara Plt Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Dinas Lingkungan Hidup KBB, Adhi Setyowibowo menilai kondisi IPAL di RSUD Cikalongwetan saat ini sudah tak memadai seiring dengan perkembangan pelayanan rumah sakit tersebut.

Dibangun pada akhir tahun 2017 dengan kapasitas yang disesuaikan untuk rumah sakit tipe D saat itu, fasilitas pengolahan limbah ini terancam tak mampu menampung beban limbah seiring peningkatan status menjadi tipe C serta lonjakan jumlah pasien dari tahun ke tahun.

"Secara teknis dan perizinan belum melanggar ketentuan yang berlaku, namun kenyataan di lapangan menunjukkan keterbatasan. Kapasitas awal yang dirancang untuk 101 tempat tidur, akan kewalahan seiring rencana penambahan 150 tempat tidur pasien," terangnya.

Masalah darurat bisa muncul terutama pada puncak kunjungan pasien atau saat jam sibuk, di mana volume limbah melonjak tajam dan melebihi daya tampung IPAL yang ada. Tanpa peningkatan kapasitas, risiko pencemaran lingkungan akan sangat tinggi.

"Selama izin masih berlaku dan kapasitas belum ditambah, belum ada pelanggaran. Tapi begitu ada penambahan tempat tidur dan kenaikan beban layanan, maka wajib hukumnya menyesuaikan kapasitas IPAL," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network