BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) ke tabung 5,5 dan 12 kg di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Dari praktik curang selama satu tahun itu, para pelaku telah meraup keuntungan Rp1,6 miliar. Selain itu, para pelaku juga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.
"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka," kata Direkatur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (10/2/2026).
Kombes Wirdhanto menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi 3 kg selama satu bulan terakhir.
Penyidik Subdit Indag, ujar Kombes Wirdhanto, melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi para pelaku pengoplosan.
"Petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah lokasi di Jalan Raya Pangalengan, Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Bandung pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kombes Wirdhanto.
Dirreskrimsus menuturkan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka berinisial AJ sedang memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
“Modus pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi menggunakan regulator modifikasi," tuturnya.
Kombes Wirdhanto menegaskan, praktik jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat.
Dari hasil pengembangan, kata Kombes Wirdhanto, polisi mengamankan tersangka lainnya berinisial AS yang merupakan pemilik lokasi sekaligus otak dari kegiatan ilegal tersebut.
"AS telah menjalankan praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini sejak Maret 2025 hingga Februari 2026," ucap Kombes Wirdhanto.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
