Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dany Rimawan mengatakan, LPG subsidi yang disalahgunakan berasal dari enam pangkalan milik tersangka dan keluarganya di Cikalong dan Cimaung.
“Setiap bulan, tersangka mendapatkan kuota LPG 3 kg sebanyak 10.080 tabung dari enam pangkalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.520 tabung per bulan disalahgunakan untuk dipindahkan ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg,” ungkap Kasubdit Indag.
AKBP Dany menyatakan, LPG hasil oplosan itu dijual ke konsumen dengan harga di atas ketentuan. LPG 12 kg dijual seharga Rp150.000 per tabung. Sementara LPG 5,5 kg dijual Rp70.000 per tabung.
“Selama menjalankan aksinya, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar. Sementara kerugian negara akibat LPG subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp2,8 miliar,” ujar AKBP Dany.
Kasubdit menuturkan, dalam kasus ini tersangka AS berperan sebagai pemilik lokasi, penyedia alat, dan penjual LPG oplosan.
Sedangkan tersangka AJ berperan sebagai pekerja yang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi LPG 3 kg ke LPG 5,5 dan 12 kg. AJ mendapatkan upah Rp810.000 per bulan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Tersangka AS dan AJ terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polda Jabar mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik penyelewengan LPG subsidi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
