Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan LPG 3 Kg di Cimaung Bandung

Agus Warsudi
Pelaku AS dan AJ mengoplos LPG bersubsidi ke non-subsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. (FOTO: Ditreskrimsus Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) ke tabung 5,5 dan 12 kg di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Dari praktik curang selama satu tahun itu, para pelaku telah meraup keuntungan Rp1,6 miliar. Selain itu, para pelaku juga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka," kata Direkatur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (10/2/2026).

Kombes Wirdhanto menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi 3 kg selama satu bulan terakhir. 

Penyidik Subdit Indag, ujar Kombes Wirdhanto, melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi para pelaku pengoplosan.

"Petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah lokasi di Jalan Raya Pangalengan, Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Bandung pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kombes Wirdhanto.

Dirreskrimsus menuturkan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka berinisial AJ sedang memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Modus pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi menggunakan regulator modifikasi," tuturnya. 

Kombes Wirdhanto menegaskan, praktik jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat.

Dari hasil pengembangan, kata Kombes Wirdhanto, polisi mengamankan tersangka lainnya berinisial AS yang merupakan pemilik lokasi sekaligus otak dari kegiatan ilegal tersebut. 

"AS telah menjalankan praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini sejak Maret 2025 hingga Februari 2026," ucap Kombes Wirdhanto.

Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dany Rimawan mengatakan, LPG subsidi yang disalahgunakan berasal dari enam pangkalan milik tersangka dan keluarganya di Cikalong dan Cimaung.

“Setiap bulan, tersangka mendapatkan kuota LPG 3 kg sebanyak 10.080 tabung dari enam pangkalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.520 tabung per bulan disalahgunakan untuk dipindahkan ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg,” ungkap Kasubdit Indag.

AKBP Dany menyatakan, LPG hasil oplosan itu dijual ke konsumen dengan harga di atas ketentuan. LPG 12 kg dijual seharga Rp150.000 per tabung. Sementara LPG 5,5 kg dijual Rp70.000 per tabung.

“Selama menjalankan aksinya, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar. Sementara kerugian negara akibat LPG subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp2,8 miliar,” ujar AKBP Dany.

Kasubdit menuturkan, dalam kasus ini tersangka AS berperan sebagai pemilik lokasi, penyedia alat, dan penjual LPG oplosan. 

Sedangkan tersangka AJ berperan sebagai pekerja yang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi LPG 3 kg ke LPG 5,5 dan 12 kg. AJ mendapatkan upah Rp810.000 per bulan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Tersangka AS dan AJ terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Jabar mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik penyelewengan LPG subsidi. 

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network