Sengketa Bandara Kertajati Memanas: Manajemen BIJB Pertanyakan Langkah Hukum Waskita Karya

Muhammad Rafki Razif
Manajemen PT BIJB. (Foto: M Rafki)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Manajemen PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (Perseroda) mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang memutuskan tetap mengadili sengketa perdata wanprestasi yang diajukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, meski dalam kontrak pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati telah disepakati mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Pelaksana Tugas Direktur BIJB Kertajati, Ronald Sinaga, menjelaskan bahwa sengketa perdata tersebut didaftarkan Waskita Karya ke PN Majalengka pada 4 November 2025, terkait sisa pembayaran pekerjaan pembangunan Sisi Darat Tahap 1A Paket 3 Bandara Kertajati.

“Bandara Kertajati merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan komposisi kepemilikan saham 80 persen Pemprov Jabar dan 20 persen milik BUMN, BUMD Pemprov Jabar, serta Koperasi ASN Jabar,” ujar Ronald, ditemui di Jalan Windu, Kota Bandung, Selasa (10/2/2026).

Ronald menegaskan, dalam kontrak kerja sama antara BIJB dan Waskita Karya telah diatur secara rinci ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

“Dalam kontrak sudah tegas diatur, apabila terjadi perselisihan yang berkaitan dengan kontrak, penyelesaiannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bukan melalui pengadilan negeri,” tegasnya.

Secara substansi, Ronald menekankan bahwa BIJB tidak menolak kewajiban pembayaran. Dari total nilai kontrak sekitar Rp413 miliar, BIJB telah merealisasikan pembayaran lebih dari Rp380 miliar atau sekitar 92 persen.

“Sisa sekitar Rp31 miliar itu merupakan pembayaran retensi proyek. Kami bukan tidak mau membayar, tetapi kondisi kas perusahaan saat ini sedang bermasalah sehingga membutuhkan waktu,” jelasnya.

Namun demikian, Ronald menyayangkan langkah Waskita Karya yang membawa sengketa tersebut ke PN Majalengka. Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan kesepakatan kontraktual para pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menilai putusan PN Majalengka berpotensi menimbulkan dampak luas, mengingat Bandara Kertajati merupakan fasilitas publik, bukan aset privat.

“Keberlanjutan bandara ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kepentingan daerah,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Tim Hukum Jabar Istimewa yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut memberikan pendampingan, mengingat BIJB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar.

Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa BIJB, Erwin Situmorang, menjelaskan bahwa dalam Adendum Kontrak Nomor 5 Tahun 2015 tertanggal 7 Agustus 2017, para pihak secara tegas menyepakati penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan arbitrase BANI yang bersifat final dan mengikat.

Menurut Erwin, ketentuan tersebut sejalan dengan asas pacta sunt servanda serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

“Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase secara tegas menyatakan hakim wajib menolak memeriksa sengketa yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase. Kata ‘wajib’ ini bersifat imperatif,” tegas Erwin.

Ia menyoroti sikap PN Majalengka yang menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan BIJB dan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara hingga mengeluarkan putusan sela.

“Seharusnya pengadilan menolak sejak awal karena ini bukan kewenangannya. Undang-undangnya jelas,” ujarnya.

Erwin juga mengingatkan bahwa pengabaian klausul arbitrase dapat berdampak buruk terhadap kepastian hukum dan iklim investasi nasional.

“Kalau klausul arbitrase bisa diabaikan, maka kepastian hukum dalam berkontrak menjadi dipertanyakan. Dampaknya bukan hanya untuk Kertajati, tetapi juga investasi secara nasional,” katanya.

Ia menambahkan, BIJB telah melampirkan sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa pengadilan negeri wajib menolak perkara yang mengandung klausul arbitrase.

Ke depan, pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum lanjutan pasca putusan sela tersebut, sekaligus meminta Komisi Yudisial, pengawas Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi proses persidangan secara kritis.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili, menyatakan PN Majalengka berwenang memeriksa perkara, serta memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network