Dikawal 700 Personel TNI-Polri, Eksekusi Lahan di Jalan Asia Afrika Berlangsung Kondusif

Rizal Fadillah
Pengadilan Negeri Bandung resmi mengeksekusi lahan seluas 493 m² di Jalan Asia Afrika setelah sengketa 43 tahun. Foto: iNews/ Rizal Fadillah.

Putusan Sudah Inkrah

Kuasa hukum Pemohon dari ARJ Law Office, Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa proses hukum atas pokok perkara ini telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi.

"Kami tegaskan bahwa pokok perkaranya sudah selesai, sudah inkrah. Meskipun pihak termohon melakukan bantahan, itu adalah hak mereka, namun tidak menggugurkan putusan yang sudah final," kata Abdurahman saat ditemui di lokasi eksekusi.

Terkait waktu eksekusi yang terkesan lama, Abdurahman menjelaskan bahwa pihak pemohon sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi. Selain itu, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama pihak pengadilan.

"Proses eksekusi hari ini berjalan lancar berkat bantuan pengamanan dari TNI, Polri, dan instansi terkait. Kami mengapresiasi komitmen Kapolda dan Dandim dalam memberantas isu premanisme. Hari ini terbukti, pengamanan yang ketat mampu meredam kekhawatiran akan adanya pengerahan massa," ucapnya.

Penguasaan Lahan Secara Penuh

Pasca pengosongan, pihak ahli waris akan langsung menduduki dan menjaga lahan tersebut secara fisik. Abdurahman memperingatkan bahwa segala bentuk upaya pendudukan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak akan dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Ini sudah resmi jadi hak kami. Jika nanti ada yang mencoba menduduki kembali, itu berarti mereka melakukan tindakan melanggar hukum," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network