Pelarian Panjang Berakhir: Eks Kades Linggar Serahkan Diri Usai Satu Dekade Jadi DPO

Agi Ilman
Mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Yoyo Iryadi akhirnya menyerahkan diri setelah lebih dari 12 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi. (Foto: Ist)

"Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman," ungkapnya.

Kilas Balik Kasus Korupsi 2012

Dosa hukum yang menjerat Yoyo berakar dari masa jabatannya sebagai kepala desa pada tahun 2012 silam. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 yang diketuk pada 9 April 2013, hakim agung menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara berulang sebagai perbuatan mandiri.

Dalam putusan tersebut, Yoyo dijatuhi vonis satu tahun penjara. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka digantikan dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan. Kini, masa depan Yoyo akan dihabiskan di balik jeruji besi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, demi menebus kesalahan masa lalunya.



Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network