BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek rumah produksi mi basah yang mengandung formalin dan boraks di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Rumah produksi mi basah itu dikendalikan oleh WK, residivis kasus tindak pidana pangan yang baru bebas pada Juli 2025 lalu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, WK kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku WK mengaku menambahkan bahan terlarang terhadap produk mi basah yang diproduksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik penambahan formalin dan boraks terhadap produk mi basah.
"Praktik ini sudah terjadi selama kurang lebih sembilan bulan, sejak Juli 2025," kata Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto menyatakan, setelah didalami, tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus sama. WK telah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025.
"Jadi setelah bebas, pada Juli 2025 yang bersangkutan (tersangka WK) kembali melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda. Tersangka berpindah-pindah tempat di Kabupaten Garut," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Dirreskrimsus, petugas menemukan lokasi produksi mi berformalin di gudang bekas kandang ayam, Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Garut.
Petugas Ditreskrimsus melakukan penggerebekan dan mendapati kegiatan pembuatan mi basah dengan tambahan bahan terlarang.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan lima saksi yang merupakan karyawan, yaitu, SJ, JM, L, AP, dan HH.
Saksi JM bekerja pembuat adonan dan pemotong mi. Sedangkan, L bekerja merebus mie. Saksi AP dan HH bertugas meniriskan mi yang telah direbus. Sementara saksi SJ bekerja di bagian pengemasan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
