Tiga Poin Kejanggalan Versi Prabu Satu Nasional
Sebagai Ketua Umum Prabu Satu Nasional dan juga Relawan Prabowo Subianto, Raju merinci tiga alasan mengapa kasus ini seharusnya tetap berada di koridor administratif:
Mekanisme Resmi: Proyek dijalankan lewat jalur legal e-katalog sesuai instruksi pemerintah pusat.
Sudah Ada Koreksi Audit: Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dan BPK disebut telah melakukan koreksi administratif, sehingga penyelesaiannya bukan di ranah pidana.
Ketiadaan Kerugian Riil: Belum ada bukti kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan terukur sebagai syarat mutlak pasal korupsi.
Raju juga menyoroti fakta di lapangan bahwa lampu PJU telah menyala dan dinikmati masyarakat Cianjur Utara hingga Selatan. "Kalau nеgаrа melalui mekanisme аudіt resmi ѕudаh mеlаkukаn kоrеkѕі аdmіnіѕtrаѕі, mаkа rаnаh hukumnуа аdаlаh administrasi," tegasnya.
Sorotan Tajam atas Uang Jaminan Rp1 Miliar
Kejanggalan lain yang diungkap adalah status uang Rp1 miliar yang disita jaksa. Berdasarkan dokumen, uang tersebut adalah milik pihak ketiga untuk permohonan penangguhan penahanan, namun dipersepsikan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
