BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melaporkan dugaan gratifikasi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (18/11/2025). Laporan tersebut memuat sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga melibatkan ASN, pihak asosiasi, dan perusahaan penyedia.
Ketua DPP APAK Jabar, Yadi Suryadi, menyampaikan bahwa laporan ini berangkat dari kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan di proyek PJU tahun anggaran berjalan.
“Kami khawatir karena ada indikasi pihak tertentu yang menjual nama Gubernur dalam proyek PJU di Jawa Barat. Selain itu, kami menemukan beberapa indikasi yang mengarah pada gratifikasi,” ujarnya.
APAK menyerahkan sejumlah nama berinisial yang diduga terlibat, baik dari ASN maupun pihak asosiasi. Dari unsur ASN terdapat TG dan DN yang bertugas di UPTD wilayah Cirebon dan Garut. Ada pula seorang TG lain dari pihak non-ASN yang disebut sebagai tenaga teknis. Dari unsur asosiasi, muncul inisial US dan DL/ADL.
Menurut APAK, indikasi pelanggaran mencakup upaya mengondisikan pemenang tender dan penjualan nama pejabat pemerintah untuk memuluskan proyek.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
