Kapolda menuturkan, pelanggaran terhadap poin ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk pasal mengenai kenakalan dan perkelahian kelompok.
"Aksi kebut-kebutan, konvoi kendaraan, hingga balapan liar dilarang keras sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Kapolda.
Irjen Rudi menandaskan, tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang turut serta memberikan fasilitas atau sarana prasarana bagi terjadinya tindak pidana tersebut, juga diancam sanksi hukum.
"Hal ini bertujuan untuk memutus rantai dukungan terhadap kegiatan negatif yang merugikan pengguna jalan lainnya," ucap Irjen Rudi.
Kapolda menyatakan, personel kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap poin-pois maklumat tersebut.
Tindakan kepolisian merujuk pada Pasal 348 dan Pasal 351 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Maklumat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat agar dipatuhi demi terciptanya situasi kondusif di Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan," ujar Kapolda.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
