Larang SOTR, Warga Cimahi Gelar Kegiatan Sosial Wajib Lapor Polisi

Rizal Fadillah
Polres Cimahi larang kegiatan kegiatan sahur on the road. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Polres Cimahi melarang masyarakat menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR) di bulan Ramadhan 2023 ini.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelarangan aktivitas sahur on the road ini lantaran rawan menimbulkan gesekan antar kelompok yang bertemu dan berpapasan di jalan.

Karena itu, pihaknya pun meminta masyarakat untuk melakukan sahur di rumah masing-masing.

"Untuk di wilayah Cimahi dan Bandung Barat juga, kami meminta agar masyarakat tidak melaksanakan sahur on the road karena rawan gesekan," kata Aldi di Mapolres Cimahi, Kamis (23/3/2023).

Sementara jika masyarakat hendak melaksanakan kegiatan sosial selama bulan Ramadhan, pihaknya meminta agar ada pemberitahuan ke pihak kepolisian agar bisa dilakukan pengawalan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network