Arus Mudik Lebaran, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Mulai 13–29 Maret Kecuali Sembako dan BBM

Agi Ilman
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Selama Arus Mudik 2026. (Foto: Ilustrasi/MPI)

Dalam pengamanan arus mudik tahun ini, Polresta Bandung menurunkan sekitar 1.733 personel gabungan yang akan disebar di 21 pos pengamanan, pelayanan, dan pos terpadu di berbagai titik strategis Kabupaten Bandung.

“Personel nanti tersebar di pos-pos pengamanan yang sudah kami siapkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik maupun yang melintas di wilayah Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Hilman Kadar menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga juga telah ditetapkan melalui kebijakan nasional yang berlaku selama periode mudik.

“Mulai tanggal 13 sampai 29 Maret sudah diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga,” kata Hilman.

Meski demikian, ia menegaskan ada beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Untuk kendaraan yang membawa BBM, susu, pupuk, dan sembako masih dimungkinkan melintas di ruas jalan tertentu sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dishub Kabupaten Bandung sendiri menyiapkan 259 personel yang akan bertugas di 12 pos pengamanan, termasuk Posko Induk Nagreg dan Pos Terpadu bersama kepolisian. Petugas juga menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti traffic cone, water barrier, rambu portable, hingga lampu pengatur lalu lintas untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network