BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan jaringan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, proses penyidikan justru disorot karena indikasi cacat prosedur sejak tahap awal. Temuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa perkara besar yang sedang dibangun berpotensi melemah akibat fondasi hukum yang tidak solid.
Analisis tersebut disampaikan Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, setelah menelaah dokumen serta fakta terkait posisi Heri Setiyono dalam perkara tersebut. Ia melihat adanya percepatan eskalasi tindakan tanpa didahului verifikasi dasar yang semestinya menjadi pondasi dalam operasi intelijen maupun penyidikan hukum.
Dalam perspektif kontra intelijen, kualitas operasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya target yang diburu, tetapi juga oleh ketepatan prosedur sejak titik awal. Ketika proses awal sudah bermasalah, seluruh bangunan perkara dinilai berisiko rapuh saat diuji di pengadilan.
“Bukan rahasia lagi kalau dalam dunia intelijen, saya pegang satu prinsip mati, sehebat apa pun operasi di lapangan, kalau intelijen awalnya lemah, maka seluruh bangunan perkara itu akan rapuh seperti rumah dari kertas,” kata Gautama, Jumat (15/5/2026).
Ia menyebut salah satu persoalan mendasar terletak pada validitas alamat dalam proses pemanggilan saksi. Dalam praktik intelijen dan hukum, verifikasi domisili menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap tindakan memiliki legitimasi.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
