Surat Terbuka ke MA hingga KPK Warnai Polemik Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu

Agi Ilman
Tol Cisumdawu. (Foto: Agi Ilman).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) kembali mencuat.

Sejumlah pihak kini melayangkan surat terbuka kepada Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial terkait pencairan dana ganti rugi senilai Rp193,6 miliar yang dinilai bermasalah.

Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya sekaligus upaya mencari keadilan bagi para ahli waris, termasuk kelompok Udju dan Roni Riswara.

Ia menilai pencairan dana oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang patut dipersoalkan. 

“Saya menilai pencairan dana oleh Ketua PN Sumedang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Rizky, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, dana tersebut dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista Raya, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network