BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) kembali mencuat.
Sejumlah pihak kini melayangkan surat terbuka kepada Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial terkait pencairan dana ganti rugi senilai Rp193,6 miliar yang dinilai bermasalah.
Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya sekaligus upaya mencari keadilan bagi para ahli waris, termasuk kelompok Udju dan Roni Riswara.
Ia menilai pencairan dana oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang patut dipersoalkan.
“Saya menilai pencairan dana oleh Ketua PN Sumedang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Rizky, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, dana tersebut dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista Raya, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
