Rizky menjelaskan, dalam perkara itu, Dadan dinyatakan melakukan pemalsuan dokumen pertanahan, mulai dari letter C hingga riwayat tanah.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berdampak pada hak keperdataan masyarakat. Rizky bahkan menyebut pencairan itu sebagai bentuk perampasan hak.
“Ini bentuk perampasan hak keperdataan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga peradilan,” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut. Rizky menyebut masih terdapat sembilan penetapan konsinyasi dan sembilan cek milik ahli waris yang belum pernah dibatalkan, sehingga proses pencairan dianggap janggal.
Ia juga menyoroti waktu pencairan yang dilakukan saat proses peninjauan kembali (PK) masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Menurutnya, kondisi itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
