CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Penggeledahan yang dilakukan hingga Selasa (21/4/2026) malam ini dilakukan untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai di lingkup kerja Disnaker Kota Cimahi.
“Ada program di Disnaker yang diduga adanya tindakan korupsi, berupa menerima hadiah dan janji dari oknum dinas,” kata Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiar saat dikonfirmasi.
Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, dugaan korupsi mengarah kepada salah satu program di Disnaker Cimahi berupa program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
“Ya betul, dugaannya program kerja di anggaran 2022 sampai dengan 2024,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik Kejari Cimahi membawa sebanyak dua koper barang bukti dari dalam kantor Disnaker Kota Cimahi.
Selain dokumen ada juga sejumlah peralatan komputer yang turut disita oleh penyidik.
“Tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti berupa dokumen sebanyak 2 koper,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, penyidik melakukan proses penggeledahan selama 5 jam. Adapun dokumen yang disita terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program kerja di Disnaker tahun anggaran 2022-2024.
“Dokumennya macem-macem, yang terkait program pelatihan kerja,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
