BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mengapa skandal integritas di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) seolah menjadi kaset rusak yang terus berputar? Munculnya deretan nama pejabat dari periode berbeda dalam pusaran kasus hukum memicu kecurigaan besar: masalahnya bukan lagi soal individu, melainkan "penyakit" tata kelola yang sengaja tidak disembuhkan.
Analisis mendalam dari dua kasus besar—dugaan rekening gendut Ahmad Dedi (2017-2018) dan jeratan suap impor yang menimpa Rizal baru-baru ini—memperlihatkan pola yang nyaris identik. Keduanya mencerminkan adanya lubang pengawasan yang terus dibiarkan terbuka lebar.
Oknum Hanyalah Gejala, Sistem Adalah Akar Masalah
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, memberikan kritik pedas terhadap kecenderungan instansi yang selalu berlindung di balik kata "oknum" setiap kali terjadi pelanggaran.
“Selama ini kita terlalu mudah menyebut ‘oknum’. Padahal, dalam perspektif audit dan tata kelola, oknum adalah gejala, bukan penyebab,” ujar Iskandar, Kamis (23/4/2026).
Iskandar mengibaratkan lemahnya kontrol internal ini dengan sebuah perumpamaan yang menohok:
“Jika seekor buaya bisa hidup 20 tahun di rawa yang sama lalu memangsa manusia, maka jangan salahkan buayanya. Salahkan rawa yang tidak pernah dikeringkan,” katanya.
Penyakit Kronis dalam Pengendalian Internal
Data menunjukkan bahwa kelemahan ini sudah terdeteksi sejak lama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tingginya diskresi petugas di lapangan serta integrasi data yang setengah hati menciptakan ruang gelap bagi praktik lancung. Dalam dunia audit, fenomena ini disebut sebagai kegagalan permanen.
“Dalam bahasa audit, ini disebut chronic control weakness, penyakit lama yang dibiarkan. Sistem sudah tahu di mana celahnya, tapi tidak pernah sungguh-sungguh ditambal,” tegas Iskandar.
Satu poin krusial yang disorot IAW adalah sistem promosi jabatan. Bagaimana mungkin individu yang rekam jejaknya pernah menjadi sorotan publik tetap bisa melenggang ke posisi strategis? Hal ini dianggap menabrak semangat UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika seseorang pernah menjadi sorotan tetapi tetap naik ke posisi strategis, maka yang harus diuji adalah apakah proses administrasi negara sudah berjalan dengan benar. Ini bukan tuduhan, ini pertanyaan publik yang sah,” tambahnya.
Fakta Hukum vs Persepsi Publik
Terkait kasus Rizal yang kini sudah masuk tahap persidangan dengan bukti emas batangan dan uang miliaran rupiah, IAW meminta publik untuk tetap obyektif namun kritis.
“Namun di luar itu, siapa aktor utama, siapa pengendali sistem, dan siapa penerima manfaat terbesar, semua itu masih harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tajamnya opini masyarakat harus tetap berpijak pada fakta persidangan kelak.
“Kita boleh kritis, tapi tidak boleh menyimpulkan sebelum hakim memutus. Opini boleh tajam, tapi hukum harus berbasis bukti,” kata Iskandar.
Rekomendasi: Jangan Hanya Ganti Orangnya
Sebagai solusi, IAW mendesak KPK dan BPK untuk melakukan audit investigatif yang lebih luas, menyasar hingga ke jaringan penikmat keuntungan, bukan sekadar pelaksana lapangan. Jika Kementerian Keuangan hanya melakukan bongkar pasang personel tanpa memperbaiki manajemen risiko, sejarah kelam ini dipastikan akan terulang.
“Jangan hanya bertanya siapa pelakunya, tapi bertanyalah kenapa sistemnya bisa jebol,” pesan Iskandar.
Iskandar menutup dengan peringatan keras bahwa reformasi birokrasi di Bea Cukai sedang dipertaruhkan. Tanpa perbaikan sistem promosi dan pengawasan yang independen, publik hanya akan menunggu "Rizal-Rizal" baru di masa depan.
“Pertanyaan besarnya bukan siapa yang bersalah. Tapi setelah ini, apakah akan lahir kasus serupa? Jika sistem tidak berubah, jawabannya: ya,” pungkasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
