Koreografi dan Senam Juga Punya Hak Cipta
Selain karya visual seperti logo dan jersey, unsur kreatif dalam olahraga seperti gerakan senam dan koreografi juga termasuk dalam kategori kekayaan intelektual.
Hal ini menjadi perhatian karena banyak inovasi di bidang olahraga masyarakat yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum.
Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kabupaten Bandung, Emma Dety Permanawati, menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pendaftaran hak cipta.
Menurutnya, proses pendaftaran kini jauh lebih mudah karena sudah dapat dilakukan secara digital.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa gerakan senam juga bisa didaftarkan hak ciptanya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan rencana pendaftaran hak cipta Senam Bedas, yang sebelumnya telah meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia pada 2022.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
