SK Mendagri Terbit, Yana Mulyana Dipastikan Jabat Wali Kota Bandung

Abbas Ibnu Assarani
Yana Mulyana. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Yana Mulyana dipastikan jabat wali kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Hal itu mengacu keputusan Mendagri nomor 131.31.1001 tahun 2022 pada 7 April tentang pengesahan pengangkatan wali kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung. 

Sebagaimana diketahui, Yana Mulyana jabat plt wali kota Bandung menggantikan almarhum Oded M Danial sejak akhir tahun lalu.

Menanggapi hal tersebut, Yana memastikan akan melanjutkan tren positif yang telah ditorehkannya bersama (almarhum) Oded M. Danial. "Bismillah. Saya taat azas (terkait pelantikan) dan ikut regulasi saja," ucap Yana, Selasa (12/4/2022).

Dalam Surat Kemendagri tertanggal 11 April kemarin yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat meminta agar salinan dan petikan keputusan Kemendagri disampaikan kepada masing-masing pihak terkait dan selanjutnya untuk melaksanakan pelantikan.

"Melaksanakan pelantikan terhadap saudara H Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah," bunyi kutipan surat.

Dengan begitu, Yana Mulyana tinggal menunggu jadwal proses pelantikan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat. Namun kini belum diperoleh informasi detail tentang jadwal pelantikannya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network