BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat tengah menjadi sorotan setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelemahan sistemik dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah disebut menunjukkan pola permasalahan yang berulang.
Beberapa proyek yang disorot antara lain optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Sarimukti senilai Rp9 miliar, pengadaan aktivator leachate Rp6,4 miliar, perbaikan tanggul Rp5 miliar, hingga pengadaan suku cadang alat berat sekitar Rp1,2 miliar. Seluruh proyek tersebut diduga memiliki pola serupa, yakni lemahnya pengawasan dan struktur vendor yang berlapis.
BPK Temukan Pola Berulang di Proyek DLH Jabar
Dalam pemeriksaan tahun 2026, BPK disebut memulai analisis dari proyek pengadaan suku cadang alat berat senilai Rp1,2 miliar. Dari titik tersebut, temuan kemudian berkembang dan mengarah pada proyek lain dengan nilai lebih besar.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menunjukkan masalah pada tata kelola yang lebih dalam.
Menurutnya, ukuran kegagalan tidak ditentukan oleh besar kecilnya anggaran, tetapi dari bagaimana sistem pengendalian internal bekerja dalam seluruh proses pengadaan.
“Masalah utama bukan pada nilai proyek, tetapi pada panjangnya rantai transaksi dan lemahnya kontrol internal,” ujar Iskandar, Senin (4/5/2026).
Gubernur Disorot dalam Tanggung Jawab Pengawasan
Iskandar juga mengaitkan temuan tersebut dengan tanggung jawab kepala daerah dalam sistem pengelolaan anggaran. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menegaskan peran gubernur dalam pengawasan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Menurutnya, setiap temuan teknis di tingkat dinas pada dasarnya mencerminkan kualitas kebijakan di tingkat pengambil keputusan utama.
“Temuan di level dinas tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengendalian di tingkat gubernur,” tegasnya.
Sorotan pada Sejumlah Proyek Miliaran Rupiah
Pada proyek IPAL TPA Sarimukti, ditemukan indikasi perubahan spesifikasi dan potensi kelebihan volume pekerjaan. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya kontrol sejak tahap perencanaan.
Sementara itu, pengadaan aktivator leachate senilai Rp6,4 miliar diduga dilakukan dengan pola pemecahan paket pekerjaan. Hal ini dinilai membuka ruang terjadinya inefisiensi dalam proses pengadaan.
Proyek perbaikan tanggul kolam stabilisasi senilai Rp5 miliar juga menjadi perhatian karena merupakan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya yang diduga belum tuntas secara teknis, namun kembali dibiayai tanpa evaluasi menyeluruh.
Rantai Vendor Berlapis Jadi Sorotan
Temuan paling menonjol muncul pada pengadaan suku cadang alat berat senilai Rp1,2 miliar. Proyek ini disebut melibatkan rantai vendor berlapis dari dinas hingga pihak distributor.
IAW menilai struktur tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran akibat tidak adanya proses verifikasi menyeluruh terhadap penyedia barang.
“Rantai vendor yang terlalu panjang menunjukkan lemahnya due diligence dalam proses pengadaan,” kata Iskandar.
BPK Dinilai Bongkar Masalah Sistemik
Menurut IAW, pendekatan audit BPK tidak hanya menemukan satu proyek bermasalah, tetapi mengungkap pola yang lebih luas dalam sistem pengadaan.
Audit disebut dimulai dari proyek kecil yang memiliki jejak data jelas, kemudian berkembang menjadi penelusuran terhadap jaringan proyek lainnya.
“Pendekatannya bukan mencari proyek terbesar, tetapi membuka pola sistem yang lebih luas,” jelas Iskandar.
Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola
IAW menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya perluasan audit terhadap proyek yang melibatkan vendor berlapis serta penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan DLH Jawa Barat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperketat mekanisme verifikasi rantai pasok hingga level distributor utama untuk mencegah praktik perantara tanpa nilai tambah.
DPRD Jawa Barat juga didorong untuk meningkatkan fungsi pengawasan melalui mekanisme politik seperti hak angket atau interpelasi.
“Perbaikan tata kelola harus dimulai dari sistem, bukan hanya proyek per proyek,” tutup Iskandar.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
