UU Penyiaran Usang, Jabar Suarakan Pembaruan Regulasi di Tengah Disrupsi Informasi

Aga Gustiana
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina. (Foto: Ist)

Ancaman terhadap Kognisi Generasi Muda

Senada dengan hal tersebut, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, memandang revisi UU Penyiaran sebagai instrumen penting dalam mencetak SDM unggul sesuai visi pembangunan daerah. Ia khawatir tanpa pengawasan yang jelas terhadap konten digital, karakter anak muda akan tergerus oleh informasi yang menyesatkan.

“Disrupsi informasi ini mengancam aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang jelas regulasinya,” papar Adiyana.

Adiyana mengibaratkan konten digital yang tanpa pengawasan lembaga negara spesifik sebagai ancaman fisik yang mematikan bagi jati diri bangsa.

“Konten digital ibarat peluru AK47 yang bisa merusak nilai Kejawabaratan dan KeIndonesiaan. Ini ancaman serius bagi pembangunan SDM,” pungkasnya.

Melalui dorongan kolektif ini, Jawa Barat memosisikan diri sebagai pionir yang menuntut hadirnya regulasi penyiaran yang adaptif, transparan, dan mampu membentengi masyarakat dari dampak buruk era digital yang serba terbuka.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network