Kasus Bea Cukai, KPK Diminta Buka Kartu Soal Emas 5,3 Kg dan Peta Perkara

Bennazir
Gedung KPK. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sorotan terhadap penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menguat setelah muncul kritik mengenai belum transparannya peta perkara yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara menilai publik hingga kini belum memperoleh penjelasan utuh mengenai keterkaitan antar-klaster perkara, posisi barang bukti, hingga arah pengembangan penyidikan dalam kasus Blue Ray Cargo.

Ia mengatakan perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT) 4 Februari 2026 itu semestinya dibaca secara disiplin berdasarkan konstruksi hukum, bukan melalui serpihan narasi yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, tanpa peta perkara yang jelas, publik akan mudah terseret pada persepsi bahwa setiap pemeriksaan, penggeledahan, atau penyitaan otomatis merupakan perkara baru.

“Dalam perkara besar, publik tidak boleh membaca proses hukum seperti membaca komik yang setiap tokohnya dianggap mewakili kasus berbeda. Dalam hukum acara pidana dan metode kontra intelijen, tidak semua pemeriksaan saksi berarti lahir perkara mandiri, tidak semua penggeledahan berarti ada tersangka baru, dan tidak semua barang bukti otomatis berada dalam satu dakwaan,” kata Gautama dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Ia memaparkan, berdasarkan Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 tertanggal 8 April 2026, perkara induk yang saat ini berjalan ialah dugaan suap dan gratifikasi importasi barang oleh Blue Ray Cargo. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan dari unsur DJBC, serta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo dari pihak swasta.

Gautama menjelaskan, dari perkara induk itu kemudian muncul satu klaster pengembangan yang menyeret Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Pengembangan tersebut lahir dari pendalaman keterangan saksi serta temuan uang sekitar Rp5 miliar di dalam lima koper yang ditemukan di safe house Ciputat.

“Persoalannya, publik tidak pernah benar-benar diberi gambaran utuh mengenai hubungan antar-klaster tersebut. Akibatnya, spekulasi berkembang liar dan masyarakat menganggap seluruh temuan otomatis berada dalam satu konstruksi pidana,” ujarnya.

Ia menilai ketidakjelasan itu semakin terlihat ketika KPK juga menyampaikan adanya pendalaman terhadap forwarder lain di luar Blue Ray Cargo, termasuk PT Infinity Nusantara Express, pengusaha rokok, pemeriksaan pihak Semarang, kontainer Pelabuhan Tanjung Emas, hingga dugaan gratifikasi kendaraan. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru ataupun surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diumumkan kepada publik.

Menurut Gautama, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah penyidikan perkara yang sesungguhnya. Ia mengingatkan bahwa dalam perspektif kontra intelijen, situasi seperti ini dikenal sebagai compartmentalization, yakni pemecahan informasi ke dalam kotak-kotak terpisah sehingga publik tidak dapat membaca gambaran utuh kasus.

“Kalau KPK sejak awal menyebut ada forwarder lain, maka publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan pendalamannya. Sampai hari ini belum ada satu pun forwarder lain yang naik status menjadi tersangka perkara mandiri,” kata dia.

Ia mempertanyakan apakah belum munculnya tersangka baru disebabkan alat bukti yang belum cukup atau justru karena penyidikan mengalami selective narrowing atau penyempitan fokus hanya pada Blue Ray Cargo. Gautama menilai situasi tersebut berisiko membuat simpul lain dalam jaringan memiliki ruang untuk beradaptasi dan menghilangkan jejak.

“Dalam kontra intelijen, ketika penyidik terlalu lama fokus pada satu jalur pembuktian, maka jaringan lain punya waktu untuk membersihkan diri, memutus komunikasi, memindahkan aset, hingga membangun narasi perlindungan. Itu yang disebut network adaptation dan counter-exposure mitigation,” ujarnya.

Ia juga menyoroti riuh istilah “List Biru”, “List Coklat”, hingga berbagai kode warna yang sempat berkembang di ruang publik pada awal perkara. Namun setelah menelaah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta dokumen dakwaan, Gautama menyebut tidak ada satu pun dokumen resmi yang secara eksplisit memuat daftar warna selain “List Biru”.

Menurutnya, publik telanjur dibentuk oleh konstruksi awal yang belum tentu seluruhnya terkonfirmasi dalam proses hukum. Dalam kajian kontra intelijen, fenomena tersebut disebut narrative contamination, yakni ketika persepsi awal terlanjur menguasai ruang publik meski fakta hukum berkembang berbeda.

“Kalau memang ada koreksi atau penyempitan konstruksi perkara, maka itu juga harus dijelaskan secara proporsional. Jangan sampai publik terus hidup dalam framing awal yang belum tentu identik dengan pembuktian di persidangan,” kata Gautama.

Ia turut menyinggung istilah “sales 1” atau “kode 1” yang berkembang dalam perkara Blue Ray Cargo. Gautama menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan penamaan internal yang digunakan pihak Blue Ray dan bukan istilah resmi dalam pembuktian pidana.

Menurut dia, hingga dua kali persidangan berjalan, belum terdapat pembuktian final bahwa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menerima amplop “sales 1”. Fakta yang berkembang di persidangan justru menyebut Orlando Hamonangan menerangkan amplop tersebut dipegang oleh Rizal.

“Dalam hukum pidana, ada perbedaan sangat mendasar antara ‘disebut untuk’ dan ‘diterima oleh’. Kalau istilah internal langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan pidana, maka itu bukan pembuktian, melainkan labeling,” ucapnya.

Sorotan lain yang dianggap belum dijelaskan secara terang ialah mengenai posisi barang bukti bernilai besar yang sempat diumumkan KPK ke publik. Dalam perkara ini, KPK pernah menyampaikan penyitaan uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, jam tangan mewah, serta kendaraan bernilai tinggi.

Di sisi lain, dakwaan terhadap John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri menyusun konstruksi pemberian sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan. Gautama mempertanyakan apakah logam mulia 5,3 kilogram tersebut masuk dalam konstruksi perkara Blue Ray Cargo atau justru terkait klaster lain seperti perkara Budiman Bayu Prasojo.

“Publik berhak tahu emas 5,3 kilogram itu masuk ke klaster mana. Jangan sampai seluruh barang bukti terlihat seperti satu tumpukan besar tanpa pemisahan yang jelas antara perkara induk, safe house, gratifikasi kendaraan, atau dugaan lainnya,” kata dia.

Ia menilai pemisahan barang bukti sangat penting agar tidak memunculkan kerancuan dalam pembuktian di pengadilan. Dalam perspektif kontra intelijen, ketidaksinkronan antara barang bukti dan konstruksi perkara disebut evidentiary leakage atau kebocoran alat bukti akibat pemetaan yang tidak rapi.

Menurut Gautama, situasi serupa juga terlihat dalam pengembangan perkara kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang sempat ramai diberitakan sebagai bagian dari jaringan Blue Ray Cargo. Namun hingga kini, status pasti pengembangan perkara tersebut dinilai belum memperoleh penjelasan terbuka.

“Kalau kontainer itu memang bagian dari perkara mandiri, sampaikan. Kalau hanya pendalaman yang belum cukup bukti, jelaskan juga. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya berani menyita, tetapi juga berani mengoreksi dan menjelaskan,” tuturnya.

Gautama kemudian mengingatkan bahwa dasar hukum penanganan perkara harus dibaca secara tepat agar publik tidak salah memahami konstruksi pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa hukum acara pidana saat ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, sedangkan ketentuan materiil tetap merujuk pada UU Tipikor dan regulasi lain yang relevan.

Ia menyebut kewenangan KPK bertumpu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sementara konstruksi pidananya dapat bergerak pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor untuk pemberi suap, Pasal 11 atau Pasal 12 untuk penerimaan oleh pegawai negeri, Pasal 12B tentang gratifikasi, Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan, serta UU Kepabeanan dan UU Cukai sebagai konteks administratif.

“Perkara ini masih panjang dan publik jangan dipaksa menyimpulkan terlalu cepat. Negara hukum tidak boleh berdiri di atas rumor, kode internal, atau headline media, melainkan di atas alat bukti yang diuji secara objektif di persidangan,” kata Gautama.

Ia menegaskan bahwa titik paling berbahaya dalam perkara besar bukan hanya praktik korupsinya, melainkan ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta. Menurutnya, ketika kepercayaan publik runtuh, maka yang rusak bukan sekadar reputasi individu, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network