BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak melampaui fakta persidangan dalam penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Peringatan itu muncul setelah opini publik dinilai mulai bergerak lebih cepat dibanding proses pembuktian hukum yang masih berjalan di pengadilan.
Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai komunikasi publik dalam perkara tersebut harus dijaga secara ketat agar tidak membentuk persepsi prematur. Ia melihat adanya jarak yang semakin lebar antara fakta sidang dengan narasi yang berkembang di ruang media.
“Saya mulai melihat sesuatu yang berbahaya, bahwa ada jarak yang semakin lebar antara fakta persidangan dengan narasi publik yang dibangun,” kata Gautama dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Ia mengaku mengikuti perkara tersebut sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan hingga proses persidangan berlangsung. Gautama juga mempelajari Surat Dakwaan KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), fakta sidang, dan perkembangan pemberitaan media setelah persidangan berjalan.
Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar soal siapa yang menjadi tersangka. Ia menilai ancaman yang lebih serius muncul ketika penegakan hukum mulai bergerak mengikuti framing dan tekanan opini publik.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
