Pemprov Jabar dan PT PII Teken Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka

Agus Warsudi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menunjukkan perjanjian penjaminan TPPASR Legok Nangka yang baru ditandatangani. (Foto: Istimewa)

Penjaminan akan memberikan manfaat signifikan bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian daerah.

"Proyek ini dapat mengurangi timbulan sampah, meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah, dan menciptakan nilai tambah dari pemanfaatan sampah menjadi energi,” kata Andre, Kamis (4/6/2026).

KPBU TPPASR Legok Nangka, ujar Andre, menjadi tempat pengelolaan sampah untuk Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Garut, dan Sumedang dengan kapasitas hingga 2.131 ton per hari. 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, keberadaan TPPASR Legok Nangka diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mendukung pengelolaan sampah regional. 

Sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pembuangan akhir yang telah mengalami keterbatasan kapasitas.

"Saya mengapresiasi peran PT PII memberikan penjaminan pemerintah untuk proyek ini. Sebab, penjaminan menjadi landasan kuat untuk memastikan proyek berjalan sesuai komitmen," kata Dedi.

Dengan teknologi waste-to-energy, Legong Nangka mampu mereduksi sampah hingga 85 persen dan menghasilkan energi listrik hingga 40,79 MW.

Legok Nangka akan menjadi tonggak transformasi pengelolaan sampah Jawa Barat modern, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Bandung Raya dan sekitarnya.

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network