BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pandangan umum fraksi terhadap usulan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menjelaskan agenda rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada 9 Juni 2026. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menyampaikan nota pengantar gubernur mengenai usulan kedua Ranperda tersebut.
“Setelah nota pengantar gubernur disampaikan, seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap substansi kedua Ranperda tersebut pada 23 Juni 2026. Hari ini merupakan tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan regulasi tersebut,” jelas Buky Wibawa, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat lanjut Buky Wibawa, pandangan umum fraksi pada rapat paripurna kali ini disampaikan langsung oleh 3 fraksi saja. Sementara fraksi lainnya menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat Ronny Hermawan. Selanjutnya, pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) disampaikan oleh Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat Sri Wahyuni Utami. Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, Budi Mahmud Saputra.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
