Pelarian dan Penangkapan Tersangka
Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Taufik Hidayat akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat dan masih menjalani proses penyidikan lanjutan.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 466 ayat (2)
- Pasal 451
- Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2)
- Pasal 23 KUHP UU No. 1 Tahun 2023
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, polisi menegaskan bahwa kemungkinan penambahan pasal masih terbuka, tergantung hasil pemeriksaan medis yang sedang ditunggu.
Tersangka Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026), Taufik Hidayat menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa dipengaruhi pernyataan tersangka.
Polisi Pastikan Penyidikan Berbasis Fakta Ilmiah
Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah, termasuk menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis.
Hasil tersebut diharapkan dapat memperjelas seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam kasus yang menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
