Lagi-Lagi Taufik Hidayat, Kini Terseret Dugaan Perampasan Motor

Susana
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Dia terancam hukuman belasan tahun penjara. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kasus hukum yang menjerat Taufik Hidayat (TH) terus berkembang. Belum selesai menjalani proses hukum atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR (29), tersangka kini kembali dilaporkan dalam perkara lain, yakni dugaan perampasan sepeda motor saat bekerja sebagai debt collector.

Perkembangan terbaru ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. Menurutnya, kepolisian telah menerima laporan resmi dari masyarakat dan kini tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Hendra Rochmawan mengatakan laporan tersebut telah masuk ke Polda Jawa Barat dan saat ini penyidik sedang memeriksa para pelapor beserta saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

"Untuk laporan ini sudah kami terima. Kami sedang melakukan pendalaman, terutama dari saksi-saksi pelapor," ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (2/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila seluruh unsur pidana terpenuhi, penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap Taufik Hidayat dalam perkara dugaan perampasan kendaraan bermotor tersebut.

Kasus ini menjadi pengembangan baru di tengah proses penyidikan perkara utama yang sebelumnya telah menyita perhatian publik.

Selain dugaan perampasan motor, penyidik juga masih mendalami beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok Taufik Hidayat berada di kawasan Gedung Pakuan, Bandung.

Video tersebut ramai beredar di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai tujuan kedatangan tersangka ke rumah dinas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Hendra menegaskan, informasi tersebut masih dalam proses verifikasi.

"Untuk yang ini masih kami dalami karena baru tadi malam CCTV yang beredar di media sosial kami konfirmasi," katanya.

Hingga kini, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai maksud maupun aktivitas TH saat berada di lokasi tersebut.

Sementara itu, Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat juga terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengungkapkan penyidik menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru setelah melakukan serangkaian pra-rekonstruksi.

Dengan penemuan tersebut, jumlah lokasi yang menjadi bagian penyidikan kini bertambah menjadi enam TKP.

"Kami menemukan dua TKP baru dan sudah melakukan pra-rekonstruksi. Jika tidak ada kendala, rekonstruksi akan dilaksanakan sesuai jadwal," ujar Rumi.

Menurutnya, dua lokasi baru tersebut turut menghasilkan sejumlah barang bukti yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Rekonstruksi Digelar Libatkan Jaksa dan Kuasa Hukum

Rumi menjelaskan, rekonstruksi perkara akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Barat dengan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta pendamping korban.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dalam proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga kembali meminta keterangan tambahan dari korban untuk mencocokkan kronologi kejadian dengan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk menyinkronkan keterangan korban, pelaku, dan barang bukti," jelasnya.

Kondisi Korban YTR Berangsur Membaik

Di sisi lain, kondisi korban YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif selama menjalani perawatan medis.

Meski demikian, pihak rumah sakit masih membatasi kunjungan terhadap korban demi menjaga proses pemulihan, khususnya rekonstruksi pada bagian wajah yang masih memerlukan penanganan intensif.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko infeksi yang dapat menghambat proses penyembuhan.

Polisi Sudah Periksa 25 Saksi

Hingga saat ini, penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa 25 orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan Taufik Hidayat.

Pemeriksaan masih terus berlanjut seiring munculnya sejumlah informasi baru yang berkembang selama proses penyidikan.

Rumi juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan, agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum.

"Harapan kami, perempuan di Jawa Barat maupun seluruh Indonesia memiliki keberanian untuk melapor apabila mengalami kekerasan dan mengenali tanda-tanda perilaku yang membahayakan dalam sebuah hubungan," pungkasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network