Rekonstruksi Kasus Taufik Hidayat Digelar di Polda Jabar Hari Ini

Agus Warsudi
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Dia terancam hukuman belasan tahun penjara. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan korban YTR (29), Kamis (2/7/2026).

Rekonstruksi berlangsung di dalam Gedung Direktorat PPA-PPO Polda Jabar. Penyidik menghadirkan tersangka Taufik Hidayat (30).

Direktur Direktorat PPA-PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk menyesuaikan bukti-bukti, keterangan saksi, korban, dan tersangka, serta memfaktakan peristiwa sebenarnya seperti apa.

Sehingga tergambar rangkaian utuh peristiwa penyekapan penyiksaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR.

Rekonstruksi di hadiri pihak-pihak berkompeten. Seperti, jaksa dari Kejati Jabar, LPSK, kuasa hukum korban dan tersangka, keluarga korban, termasuk tersangka Taufik Hidayat.

"Prarekonstruksi sudah kami laksanakan. Hari ini kami akan melaksanakan rekonstruksi sembilan TKP dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam perkara ini," kata Direktur Direktorat PPA-PPO.

Taufik Siap Jalani Rekonstruksi

Kombes Rumi menjelaskan, alasan rekonstruksi di Polda Jabar karena penyekapan dan penyiksaan terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami melihat situasi tempat. Kalau cuma satu TKP mah gampang, tapi ini kan ada beberapa TKP. Kami melihat segi keamanan (tidak kondusif)," ujar Kombes Rumi.

"Itu kan tempat kos. Kamj harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamananpenghuni kos. Itu sih yang utama. Itu kan kos ada beberapa penghuni. Dari segi keamanan akan merasa terganggu," jelas Direktur Direktorat PPA-PPO.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Agus Setiadi mengatakan, tim jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung hadir untuk menyaksikan rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan dengan tersangka Taufik Hidayat.

"Kami jaksa peneliti ada undangan dari penyidik untuk melakukan rekonstruksi. Ini memang bagian dari proses setelah beberapa waktu yang lalu kami menerima SPDP dari penyidik. Setelah rekonstruksi, kami kan terus berkoordinasi dengan penyidik," kata Aspidum Kejati Jabar.

Sedangkan tersangka Taufik Hidayat mengatakan, siap menjalani rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan yang dia lakukan terhadap korban YTR. "Siap. Siap," kata Taufik sambil berjalan di gelandang petugas.

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network