Wewenang Mutlak Ada di Tangan Pemerintah Pusat
Secara regulasi, Asep menegaskan bahwa jajaran eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah tidak mempunyai otoritas penuh untuk langsung menetapkan pergantian nama ini. Segala keputusan formal yang menyangkut nomenklatur wilayah administratif provinsi mutlak diatur melalui mekanisme undang-undang di tingkat pusat.
"Ini tentu akan tergantung keputusan dari pusat, mengingat perubahan nama itu harus di payungi undang-undang. UU itu kan produk pemerintah pusat," katanya.
Memaksakan wacana ini menggelinding di tengah kebijakan pengetatan ikat pinggang anggaran dinilai kurang bijak. Penggantian dokumen, kop surat, hingga sistem administrasi digital justru akan melahirkan pos pengeluaran baru yang kontradiktif dengan asas efisiensi keuangan negara.
"Bahwa perubahan ini akan berdampak pada perubahan biaya dan nomenklatur dan sebagainya jadi panjang juga dan jadi besar juga biayanya. Dikaitkan dengan efisiensi mungkin akan menjadi sesuatu yang tidak efisien. Nah sehingga dengan demikian mungkin ada hal lain yang perlu ditangani karena kondisi saat ini lebih penting ketimbang perubahan nama," ujarnya.
Sebagai penutup, ia mewanti-wanti para pemangku kebijakan agar mempertimbangkan stabilitas sosial dan psikologis masyarakat non-Sunda yang sudah lama menetap dan berkontribusi membangun Jawa Barat.
"Kalau kita melihat Jawa Barat yang saat ini tidak hanya orang didominasi Sunda saja. Perubahan nama menjadi Provinsi Sunda itu sentimen sukunya sangat kental."
"Nah ini perlu dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan penjabat dari provinsi supaya hal-hal ini tidak menimbulkan efek yang kurang bagus bagi Provinsi Jawa Barat itu sendiri," tutup Asep.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
