BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penyiksaan korban YTR (29), terancam hukuman semakin berat, 36 tahun penjara. Polda Jabar menerapkan pasal baru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar menambahkan konstruksi hukum baru terhadap tersangka Taufik Hidayat.
Konstruksi hukum baru itu disepakati setelah Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jabar melaksanakan gelar perkara pada Jumat (3/7/2026).
"Gelar perkara itu dihadiri pengawas internal, yaitu, Itwasda, Propam, Wassidik, dan Divkum Polda Jabar," kata Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026).
Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHPidana tentang penyanderaan dengan ancaman. Ancaman hukuman dalam pasal itu 12 tahun penjara.
Konstruksi hukum kedua, Pasal 469 ayat 1 untuk mempertegas tentang penyanderaan berencana.
"Jadi di sini kami tambahkan unsur perencanaannya. Sehingga, harapan kami untuk memaksimalkan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, selain Pasal 451 dan 469, penyidik juga menambahkan konstruksi hukum baru kepada tersangka, yaitu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ini sudah kami masukkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, korban, dan bukti visum," tutur Kabid Humas.
Kombes Hendra mengatakan, penyidik menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis. Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
"Sehingga tindak pidana berulang atau residivis akan menambah pemberatan hukuman nanti," ucap Kombes Hendra.
Kabid Humas mengungkapkan, total akumulasi ancaman hukuman berdasarkan konstruksi hukum berarti 12 tahun dikali tiga.
"Berarti 36 tahun penjara. Kami telah memenuhi unsur pasal ini. Penyidik Polda Jabar akan memperjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum. Di persidangan akan kami pantau sehingga hakim bisa memutuskan hukuman seberat-beratnya," ujar Kabid Humas.
Tersangka Taufik terancam hukuman 36 tahun penjara, tutur Kombes Hendra, karena perbuatannya tergolong penyiksaan sadis.
"Sangat sadis. Yang bersangkutan (Taufik Hidayat) melakukan penyanderaan dan juga penganiayaan dalam jangka waktu yang cukup panjang dan terencana," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat di Gedung Direktorat Reserse PPA-PPO.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Taufik memeragakan 21 adengan sadis. Tersangka Taufik Hidayat menyekap dan menyiksa korban YTR selama tiga tahun, dari 2024 hingga 2026.
Selama dalam penyekapan, korban YTR mengalami penyiksaan sadis berulang baik fisik maupun psikis. Bahkan, tabungan korban habis untuk membiayai hidup pelaku Taufik Hidayat.
Akibat penyiksaan sadis itu, dua mata korban YTR buta. Bibir bagian atas hilang akibat disabet senjata tajam. Sejumlah gigi korban hilang.
Kepala korban pun mengalami perdarahan hingga infeksi dan bernanah. Saat tiba di RSHS Bandung, kepala korban di hinggapi belatung. Selain itu, beberapa bagian tubuh korban mengalami luka bacok senjata tajam dan bekas sundutan rokok.
Saat ini, kondisi korban YTR membaik berkat penanganan tenaga medis RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. RSHS akan melakukan operasi bedah plastik rekonstruktif untuk memulihkan wajah korban.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
